![]() |
| Foto: Kompas |
Di tengah sorotan publik tentang buruknya manajemen
penjara, persoalan klasik seperti adanya perlakuan istimewa untuk narapidana
kasus korupsi masih ada. Hal ini setidaknya terlihat di Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Sukamiskin mendapatkan fasilitas istimewa berupa saung-saung untuk beristirahat
dan menerima kunjungan. Selain itu, sejumlah napi juga ditengarai menyimpan dan
menggunakan alat komunikasi.
Anggota Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang, Feri Amsari, Selasa (29/3), mengatakan, pemberian fasilitas
saung untuk narapidana di LP Sukamiskin tergolong sebagai sebuah penyimpangan.
Ia sepakat bahwa hak napi untuk bertemu keluarga/kolega serta berkomunikasi
harus dijamin, tetapi tidak dengan cara-cara yang istimewa. Seperti dilansir dari Kompas, 30 Maret 2016.
"Saung-saung itu hanya membangun kenyamanan
baru untuk para narapidana sehingga mereka tidak terpikir untuk menyesali
perbuatannya. Ini jelas tidak sesuai dengan konsep pemidanaan yang salah
satunya bertujuan memberi efek jera. Kalau di dalam nyaman, penjara tidak lagi
menakutkan," kata Feri.
Apalagi hal itu terjadi, tambahnya, negara akan
gagal membangun sistem pemidanaan yang membuat pelaku tak akan mengulangi
kejahatannya pada masa depan.
Anggota Staf Pengajar Departemen Kriminologi
Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, menilai, perlakuan khusus terhadap
penghuni LP merupakan sesuatu yang tidak etis. Apalagi jika ditemukan ada
narapidana yang bahkan bisa mengadakan pertemuan atau rapat di dalam LP. Hal
ini terjadi tidak lepas dari adanya kerja sama antara narapidana dan petugas LP
"Narapidana dan petugas, terutama yang sudah
lama di sana, pasti membangun relasi. Dari situ, ada tawar-menawar kepentingan.
Untuk narapidana, mereka ingin memiliki kebebasan dan kenyamanan. Sementara
petugas takut terjadi kegaduhan. Terjadilah kesepakatan karena sama-sama
memperoleh keuntungan," kata Thomas.
Oleh karena itu, katanya, tidak mengherankan jika
ada narapidana yang bisa keluar-masuk LP, menambah fasilitas di dalam sel, atau
memiliki tempat khusus untuk bertemu rekan atau koleganya. Efek jera yang
menjadi tujuan pemidanaan, terutama bagi koruptor, tak berjalan karena praktik
suap justru tumbuh di dalam LP.
"Semuanya harus membayar dengan harga cukup
tinggi. Tapi mau bagaimana lagi, istilah pembinaan di penjara tidak ada dalam
praktiknya. Penjara itu hanya penggudangan penjahat," ujar Thomas.
Inovasi
petugas
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kumiantha Dusak saat dikonfirmasi
mengatakan, fasilitas saung-saung itu dibangun bukan untuk mengistimewakan para
narapidana korupsi. Saung serupa juga dibangun di LP lain, meskipun dengan
bentuk yang berbeda.
"Kalau saya pada prinsipnya memang menganggap
saung-saung itu tidak perlu, ya, karena sudah ada ruang besuk. Tetapi karena
saung-saung itu sudah ada sebelumnya di Sukamiskin dan selama ini tidak
menimbulkan gangguan keamanan, jadi ya tidak apa-apa dibiarkan saja selama
masih dalam batas kewajaran," kata Wayan.
Menurut dia, ide membangun saung di LP Sukamiskin
merupakan inovasi dari Kepala LP. "Kepala LP Sukamiskin yang dulu
membangun saung-saung itu untuk memfasilitasi keluarga, kerabat, dan tamu napi
yang ingin membesuk. Sebab ruang besuk di bagian depan LP tidak
mencukupi," kata Dusak.
Saung-saung itu dibangun dengan biaya LP, yakni
dari anggaran perawatan.
"Itu bukan milik napi karena dibiayai oleh LP.
Maksudnya pun untuk memudahkan napi bersosialisasi. Harapannya juga agar sesuai
dengan fungsi pemasyarakatan yang kami emban, jadi memanusiakan manusia. Para
napi juga perlu tempat-tempat terbuka untuk bersosialisasi atau menemui
keluarganya," kata Dusak.
Mantan Kepala LP Sukamiskin Edi Kurniadi yang baru
dipindah tugas pada 10 Maret lalu mengatakan, saung itu sudah ada ketika
dirinya pertama kali ditugaskan di Sukamiskin. Menurut dia, tak ada masalah
dengan fasilitas tersebut sepanjang dikelola dalam koridor
"pembinaan" dan "pemasyarakatan".
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K
Harman tidak mempersoalkan keberadaan fasilitas pertemuan tersebut. Komisi III
bahkan memanfaatkan salah satu saung sebagai tempat pertemuan dengan narapidana
di LP Sukamiskin Selasa pekan lalu, saat melakukan kunjungan kerja pada masa
reses.
"Tempatnya cocok untuk pertemuan
beramai-ramai. Di sana, napi bisa membuat roti, kue, untuk bersantailah,"
tutur Benny. (Uha)
Komentar