Pemerintah memutihkan utang 114 perusahaan daerah
air minum senilai total Rp 3,2 triliun. Hal itu dilakukan dengan mengubah utang
PDAM menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAM. Dengan kondisi
keuangan yang lebih sehat, PDAM diharapkan dapat mendukung program penambahan
10 juta sambungan baru hingga 2019.
"Penghapusan utang 114 PDAM itu dengan cara debt to equity swap atau mengubah utang PDAM, dari yang
dulunya utang menjadi ekuitas. Caranya, pemerintah pusat akan melakukan hibah
ke pemerintah daerah, lalu dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah ke
PDAM," kata Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh
Indonesia (Perpamsi) Subekti, Jumat (22/1), di Jakarta.
Menurut Subekti, penghapusan tersebut dilakukan
agar PDAM menambah sambungan air minum perpipaan. Dengan kondisi keuangan yang
sehat, PDAM dapat mengembangkan usaha dengan mengakses pembiayaan dari
perbankan atau melakukan kerja sama dengan badan usaha lain. Pemerintah menargetkan
10 juta sambungan air bersih perpipaan hingga 2019. Sementara, dari total 388
PDAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat 52 persen di
antaranya berkategori tak sehat.
Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,
Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochammad
Natsir mengatakan, pemerintah menargetkan 60 persen sambungan air minum melalui
perpipaan atau menambah 27,7 juta sambungan baru hingga 2019.
"Wakil Presiden meminta agar pemerintah fokus
memenuhi 10 juta sambungan baru dari 27,7 juta sambungan baru. Kami
mengharapkan pembiayaan, seperti dari pinjaman perbankan, internal PDAM, APBD,
atau dana alokasi khusus," kata Natsir. Hingga saat ini, cakupan pelayanan
air minum melalui perpipaan sekitar 20 persen. Untuk meningkatkan menjadi 60
persen, diperlukan investasi Rp 253 triliun.
Direktur Utama PDAM Giri Menang Mataram, Nusa
Tenggara Barat, Ahmad Zaini mengatakan, penghapusan utang mesti segera diikuti
dengan pembenahan manajemen dan sumber daya manusia. "Jangan PDAM
dicampurkan dengan urusan politik. Juga perlu dibenahi personelnya, jangan
sampai sarjana agama dimasukkan ke PDAM," kata Ahmad. (NAD)
Dilansir dari: www.kompas.com
Komentar