![]() |
| Foto: Google |
Rencana pemerintah menurunkan harga gas untuk
industri, seperti yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi III, tidak jelas.
Hingga kini, kebijakan yang dijanjikan berlaku mulai 1 Januari 2016 tersebut
tidak ada kabar dan kelanjutannya.
Pelaku usaha menanti realisasi pemerintah
menurunkan harga gas untuk industri tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral Sujatmiko mengatakan bahwa hingga kini peraturan
presiden terkait paket kebijakan ekonomi III tersebut belum terbit. Ia juga
tidak mengetahui penyebab kebijakan itu belum juga dilaksanakan hingga kini.
"Saya juga belum mendapat informasi, kenapa
sampai sekarang belum juga terbit," kata Sujatmiko, Selasa (29/3), di
Jakarta. Seperti dilansir dari Kompas, 30 Maret 2016.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan,
pembahasan peraturan presiden sudah selesai hingga tingkat Kementerian
Koordinator Perekonomian. Namun, sampai dengan akhir Maret ini tak kunjung
diterbitkan. Ia menyebutkan, kebijakan tersebut akan berlaku surut atau mulai 1
Januari 2016.
Rencana pemerintah menurunkan kebijakan harga gas
untuk industri ditempuh dengan dua cara, yaitu menurunkan ongkos pengangkutan
gas (toll fee) dan mengurangi bagian penerimaan negara di
hulu. Pemerintah menargetkan, melalui kebijakan tersebut, harga gas menjadi
kurang dari 10 dollar per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Saat ini,
harga gas untuk industri mencapai 12 dollar sampai 14 dollar per MMBTU.
Ketua Eksekutif Komite Indonesian Gas Society (IGS)
Achmad Widjaya meyakini, jika kebijakan tersebut dikeluarkan, akan mampu
mengurangi ongkos produksi perusahaan. Terutama, ongkos produksi perusahaan
yang menggunakan bahan baku gas. Akibat penundaan kebijakan itu, ongkos
produksi yang dikeluarkan perusahaan terus membengkak.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri
Keramik Indonesia Elisa Sinaga menilai, janji penurunan harga gas pada level
yang mampu menjadikan industri dalam negeri berdaya saing belum terealisasi.
"Harga gas sangat memengaruhi daya saing
industri keramik. Apalagi komponen gas menyumbang 35-40 persen terhadap total
biaya produksi," kata Elisa.
Elisa mencontohkan, pada posisi harga gas 8,2
dollar AS per MMBTU sudah ada beberapa pabrik keramik di Jawa Timur yang
mengurangi produksi.
"Jadi, posisinya sekarang, untuk bertahan saja
sudah sulit, apalagi mau bersaing. Sebagai perbandingan, harga gas di Malaysia
kurang dari 5 dollar AS per MMBTU," ujar Elisa.
Menurut Elisa, apabila ingin meningkatkan daya
saing industri di Indonesia, pemerintah harus memetakan faktor yang membebani
industri di dalam negeri.
"Ketika sudah diketahui bahwa harga gas
industri di dalam negeri terlalu tinggi untuk bersaing, seharusnya segera ada
upaya konkret menurunkannya," ujarnya.
Elisa menambahkan, saat ini pelaku industri
benar-benar menunggu realisasi komitmen penurunan harga gas industri tersebut.
Pelaku industri keramik mengharapkan ada peningkatan pertumbuhan produksi
sekitar 10 persen pada 2016.
Harapan tersebut antara lain muncul dari tekad
pemerintah yang mendorong pertumbuhan properti. Namun, hingga triwulan I-2016,
tanda-tanda pertumbuhan itu belum kelihatan.
"Ini yang menjadikan pelaku industri
mengharapkan dukungan, termasuk dari sisi biaya produksi berupa penurunan harga
gas industri," ujar Elisa. (Oci)
Komentar