![]() |
| Foto: (Dok. UMM) |
Kemandirian industri farmasi di Indonesia belum
terwujud. Lebih dari 90 persen bahan baku obat yang diproduksi 216 industri
farmasi dan alat kesehatan di Indonesia diimpor. Untuk itu, pemerintah
meluncurkan paket kebijakan melalui instruksi presiden kepada kementerian atau
lembaga dan BUMN.
Melalui kebijakan itu, pemerintah menargetkan,
obat, bahan baku obat, dan alat kesehatan dihasilkan di dalam negeri agar harga
obat di Indonesia turun.
Pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan
merupakan satu dari empat poin Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diluncurkan
Selasa (29/3). Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden,
kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Seperti dilansir dari Kompas, 31 Maret 2016.
Kini, 216 industri farmasi mendominasi pasar obat
nasional. Mereka adalah perusahaan nasional, penanam modal asing, dan penanam
modal dalam negeri. Mereka menghasilkan 76 persen dari produk obat.
"Impornya 95 persen untuk bahan baku obat," ucap Darmin.
Selain itu, mayoritas alat industri kesehatan di
Indonesia juga diimpor. Sebanyak 95 industri alat kesehatan memproduksi 60
produk berteknologi menengah atau rendah dengan pertumbuhan 12 persen per
tahun, tetapi 90 persen alat kesehatan diimpor.
Menekan
harga obat
Hal itu berdampak pada mahalnya harga obat dan alat
kesehatan sehingga membebani dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu,
pemerintah perlu mempercepat pengembangan industri farmasi agar terintegrasi
dan spesifik serta melibatkan semua kementerian atau lembaga dan BUMN.
Dari 939 jenis obat pada rencana kebutuhan obat
nasional 2015, didominasi obat dasar, seperti vitamin B, obat pereda rasa
sakit, dan antibiotik. Pada 2015, penjualan produk farmasi Rp 62,1 triliun.
Semua produk, bahan baku obat, dan alat kesehatan diharapkan diproduksi di
dalam negeri. "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memakai
produk-produk itu," kata Darmin.
Dari Paket Kebijakan Ekonomi XI, instruksi presiden
akan memuat penyusunan peta jalan serta rencana aksi pengembangan industri
farmasi dan alat kesehatan, antara lain, lewat investasi swasta dan sinergi
BUMN. Regulasi itu juga mengatur pengembangan riset sediaan farmasi dan alat
kesehatan, menjamin ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, serta mendorong
keterjangkauan harga obat dan penguasaan teknologi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak
pemerintah mengubah regulasi obat demi menekan harga obat. Menurut Ketua KPPU
Muhammad Syarkawi Rauf, harga obat mahal membebani JKN. (Oci)
Komentar