Pemerintah Tetapkan Standar Pengawasan -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Tetapkan Standar Pengawasan

Sabtu, 02 April 2016
Foto: Google
Untuk mempercepat layanan kegiatan impor dan ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan waktu inap barang (dwelling time), pemerintah meningkatkan efektivitas pengawasan dan integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian dan lembaga terkait.

Saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-11 yang terdiri atas lima paket, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (29/3), di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, mengatakan, dengan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia single risk management/ISRM), 18 kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki standar dan kriteria yang berbeda-beda dalam penentuan jalur merah dan jalur hijau sebuah barang kini tidak akan ada lagi. Seperti dilansir dari Kompas, 30 Maret 2016.

”Di pelabuhan, kan, ada barang yang masuk jalur hijau sehingga bisa cepat keluar, ada yang masuk jalur merah dan lama keluar. Persoalannya, ada 18 kementerian/lembaga yang berwenang memberikan status jalur hijau atau merah itu. Sekarang ini, masing-masing mempunyai standar dan penilaian sendiri sehingga kalau 10 katakan hijau, kemudian 8 menyatakan merah, hasilnya merah,” ujar Darmin.

Menurut Darmin, hal ini harus disatukan menjadi satu standar dan penilaian menjadi ISRM. ”Ke depan, penilaian yang sudah disatukan itu, jika dinyatakan jalur hijau, ya, hijau. Kalau masih merah, ya, merah, semua. Ini akan mengubah dwelling time cukup besar. Setelah dihitung akan berkurang sehari. Hingga akhir 2015, dwelling time kita itu masih 4,7 hari. Kalau dihitung lagi akan ada perbaikan sedikit, mungkin berkurang 0,2 atau 0,3. Dengan berlakunya ISRM, kami perkirakan dwelling time menjadi 3,7 hari atau bahkan kurang,” ujar Darmin.

Ditanya mengapa waktu inap barang di pelabuhan tak menjadi 1,5 hari seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Darmin mengatakan, belum bisa. Pasalnya, waktu inap barang terkait dengan infrastruktur kepelabuhanan dan prosedur. ”Dua-duanya itu terkait, dan itu yang terus dibenahi,” ujar Darmin.

Sebelumnya, Darmin mengatakan, selain kredit usaha rakyat berorientasi ekspor berupa penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga peningkatan peran PT Pos Indonesia untuk menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal.

Butir lainnya yang disampaikan Darmin adalah penerbitan Dana Investasi Real Estate dengan biaya yang relatif rendah untuk meningkatkan efisiensi saat penyediaan dana investasi jangka panjang yang menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Soal dampak paket kebijakan ke-11 dengan membaiknya fundamental ekonomi Indonesia, menurut Darmin, hal itu masih jauh. ”Ini, kan, kebijakan bukan makro. Oleh karena itu, untuk ke sana (fundamental ekonomi) masih jauh. Namun, kita menghasilkan prosedur yang lebih baik untuk tarif ekspor dan impor barang serta prosedurnya di pelabuhan,” kata Darmin.

Pramono Anung menambahkan, dengan adanya paket kebijakan ke-11, dunia usaha dan UMKM akan semakin membaik dan kompetitif karena adanya kemudahan serta prosedur yang efisien dan bermanfaat.

Dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi terkait waktu inap barang dan tol laut, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, disparitas harga yang selama ini terjadi antara barat dan timur kini semakin berkurang.

”Barang-barang kebutuhan pokok turun 6 persen hingga 21 persen, seperti beras, kedelai, dan minyak goreng. Dengan tol laut yang semakin konkret, disparitas harga akan semakin kecil,” kata Thomas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, konsistensi kebijakan dan sinkronisasi antarkementerian dan lembaga dibutuhkan untuk memastikan terealisasinya paket-paket kebijakan pemerintah.

Sanny mencontohkan, fasilitas atau insentif yang hendak diberikan melalui paket kebijakan ekonomi II bagi investasi di dalam kawasan industri pun pada praktiknya membutuhkan peraturan pelaksana. Ada serangkaian proses yang harus dijalankan sebelum dukungan kebijakan ekonomi bagi dunia usaha tersebut terealisasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto optimistis paket kebijakan kali ini akan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha, khususnya dalam pencapaian target waktu inap barang.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono berpendapat, perlu waktu untuk melihat dampak positif dari paket kebijakan ekonomi 1-10. Misalnya, pemberian bebas visa ke 169 negara.

”Masih perlu sosialisasi dan promosi masif untuk bisa meningkatkan kunjungan turis asing. Jumlah wisatawan mancanegara memang meningkat, tetapi belum dua digit,” katanya. (Oci)