![]() |
| Foto: Google |
Untuk mempercepat layanan kegiatan impor dan ekspor
yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan,
serta menurunkan waktu inap barang (dwelling time), pemerintah meningkatkan
efektivitas pengawasan dan integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian
dan lembaga terkait.
Saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-11 yang
terdiri atas lima paket, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (29/3), di Kantor
Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, mengatakan, dengan pengendalian risiko
untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia single risk management/ISRM),
18 kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki standar dan kriteria yang
berbeda-beda dalam penentuan jalur merah dan jalur hijau sebuah barang kini
tidak akan ada lagi. Seperti dilansir dari Kompas, 30 Maret 2016.
”Di pelabuhan, kan, ada barang yang masuk jalur
hijau sehingga bisa cepat keluar, ada yang masuk jalur merah dan lama keluar.
Persoalannya, ada 18 kementerian/lembaga yang berwenang memberikan status jalur
hijau atau merah itu. Sekarang ini, masing-masing mempunyai standar dan
penilaian sendiri sehingga kalau 10 katakan hijau, kemudian 8 menyatakan merah,
hasilnya merah,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, hal ini harus disatukan menjadi
satu standar dan penilaian menjadi ISRM. ”Ke depan, penilaian yang sudah
disatukan itu, jika dinyatakan jalur hijau, ya, hijau. Kalau masih merah, ya,
merah, semua. Ini akan mengubah dwelling time cukup
besar. Setelah dihitung akan berkurang sehari. Hingga akhir 2015, dwelling time kita itu masih 4,7 hari. Kalau dihitung
lagi akan ada perbaikan sedikit, mungkin berkurang 0,2 atau 0,3. Dengan
berlakunya ISRM, kami perkirakan dwelling time menjadi
3,7 hari atau bahkan kurang,” ujar Darmin.
Ditanya mengapa waktu inap barang di pelabuhan tak
menjadi 1,5 hari seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu
lalu, Darmin mengatakan, belum bisa. Pasalnya, waktu inap barang terkait dengan
infrastruktur kepelabuhanan dan prosedur. ”Dua-duanya itu terkait, dan itu yang
terus dibenahi,” ujar Darmin.
Sebelumnya, Darmin mengatakan, selain kredit usaha
rakyat berorientasi ekspor berupa penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang
lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), juga peningkatan peran PT Pos Indonesia untuk menghimpun
tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk
menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal.
Butir lainnya yang disampaikan Darmin adalah
penerbitan Dana Investasi Real Estate dengan biaya yang relatif rendah untuk
meningkatkan efisiensi saat penyediaan dana investasi jangka panjang yang
menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan.
Soal dampak paket kebijakan ke-11 dengan membaiknya
fundamental ekonomi Indonesia, menurut Darmin, hal itu masih jauh. ”Ini, kan,
kebijakan bukan makro. Oleh karena itu, untuk ke sana (fundamental ekonomi)
masih jauh. Namun, kita menghasilkan prosedur yang lebih baik untuk tarif
ekspor dan impor barang serta prosedurnya di pelabuhan,” kata Darmin.
Pramono Anung menambahkan, dengan adanya paket
kebijakan ke-11, dunia usaha dan UMKM akan semakin membaik dan kompetitif
karena adanya kemudahan serta prosedur yang efisien dan bermanfaat.
Dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi
terkait waktu inap barang dan tol laut, Menteri Perdagangan Thomas Lembong
mengatakan, disparitas harga yang selama ini terjadi antara barat dan timur
kini semakin berkurang.
”Barang-barang kebutuhan pokok turun 6 persen
hingga 21 persen, seperti beras, kedelai, dan minyak goreng. Dengan tol laut
yang semakin konkret, disparitas harga akan semakin kecil,” kata Thomas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi
Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengatakan, konsistensi kebijakan dan
sinkronisasi antarkementerian dan lembaga dibutuhkan untuk memastikan
terealisasinya paket-paket kebijakan pemerintah.
Sanny mencontohkan, fasilitas atau insentif yang
hendak diberikan melalui paket kebijakan ekonomi II bagi investasi di dalam
kawasan industri pun pada praktiknya membutuhkan peraturan pelaksana. Ada
serangkaian proses yang harus dijalankan sebelum dukungan kebijakan ekonomi
bagi dunia usaha tersebut terealisasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan
Carmelita Hartoto optimistis paket kebijakan kali ini akan memberikan manfaat
nyata bagi dunia usaha, khususnya dalam pencapaian target waktu inap barang.
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik
Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono berpendapat, perlu waktu untuk
melihat dampak positif dari paket kebijakan ekonomi 1-10. Misalnya, pemberian
bebas visa ke 169 negara.
”Masih perlu sosialisasi dan promosi masif untuk
bisa meningkatkan kunjungan turis asing. Jumlah wisatawan mancanegara memang
meningkat, tetapi belum dua digit,” katanya. (Oci)
Komentar